Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nonmor 5038);
Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Tahun 2020 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 12);
Peraturan Bupati Hulu Sungai Selatan Nomor 90 Tahun 2020 tentang Tugas Pokok, Fungsi, Rincian Tugas dan Tata Kerja Unsur-unsur Organisasi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Hulu Sungai Selatan (Berita Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Tahun 2020 Nomor 90);
Peraturan Bupati Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pendelegasian Kewenangan Penyelenggaraan Perizinan dan Non Perizinan Kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Hulu Sungai Selatan (Berita Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Tahun 2020 Nomor 41).
Persyaratan
Permohonan;
Rekomendasi Dinas Teknis;
Fotocopy Akta Pendirian Perusahaan dan perubahannya (bila ada perubahan);
Fotocoppy KTP;
Fotocopy NPWP, SIUP dan IMB;
Fotocopy Izin Lingkungan / SPPL;
Fotocopy Amdal / UKL-UPL;
Fotocopy perjajanjian kerjasama (MoU) pengumpulan limbah B3 dengan pihak ketiga yang memiliki izin;
Surat kuasa (jika dikuasakan, dilengkapi KTP penerima kuasa);