Pasar Losbatu Kandangan, Lt.3 +62 822 3639 7722 mppkabhss@gmail.com
Jenis Layanan

Izin Usaha Pertanian

Dasar Hukum

  • Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nonmor 5038);
  • Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Tahun 2020 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 12);
  • Peraturan Bupati Hulu Sungai Selatan Nomor 90 Tahun 2020 tentang Tugas Pokok, Fungsi, Rincian Tugas dan Tata Kerja Unsur-unsur Organisasi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Hulu Sungai Selatan (Berita Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Tahun 2020 Nomor 90);
  • Peraturan Bupati Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pendelegasian Kewenangan Penyelenggaraan Perizinan dan Non Perizinan Kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Hulu Sungai Selatan (Berita Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Tahun 2020 Nomor 41).

Persyaratan

  • Permohonan;
  • Izin Hak Guna Usaha (HGU);
  • Fotocopy KTP Pemilik;
  • Fotocopy PBB tahun berkenaan;
  • Fotocopy Izin Mendirikan Bangunan (IMB);
  • Fotocopy Surat Keterangan Tempat Usaha (SKTU);
  • Fotocopy Dokumen Pengelolaan Lingkungan;
  • Fotocopy Izin Prinsip;
  • Materai @ Rp. 10.000 1 (satu) lembar;

Sistem, mekanisme dan prosedur

Image

Jangka waktu penyelesaian

1 (Satu) hari

Biaya/tarif

Gratis

Produk Pelayanan

Izin Usaha Pertanian

Informasi

Pasar Losbatu, Lt.3

mppkabhss@gmail.com

+62 822 3639 7722

© 2022 Diskominfo HSS. All Rights Reserved.