Izin Perpanjangan Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing
Dasar Hukum
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nonmor 5038);
Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Tahun 2020 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 12);
Peraturan Bupati Hulu Sungai Selatan Nomor 90 Tahun 2020 tentang Tugas Pokok, Fungsi, Rincian Tugas dan Tata Kerja Unsur-unsur Organisasi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Hulu Sungai Selatan (Berita Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Tahun 2020 Nomor 90);
Peraturan Bupati Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pendelegasian Kewenangan Penyelenggaraan Perizinan dan Non Perizinan Kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Hulu Sungai Selatan (Berita Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Tahun 2020 Nomor 41).
Persyaratan
Permohonan;
Akta Pendirian (Akte Notaris);
Fotocopy Surat Keterangan Tempat Usaha;
Fotocopy NPWP Perusahaan;
Fotocopy Bukti Wajib Lapor;
Fotocopy Bukti Kepamilikan Sarana dan Prasarana;
Struktur Organisasi;dan
Bukti Surat Pemberitahuan Rencana Pendirian Lembaga Penempatan Tenaga Kerja Swasta (LPTKS).
Sistem, mekanisme dan prosedur
Jangka waktu penyelesaian
1 (Satu) hari
Biaya/tarif
Gratis
Produk Pelayanan
Izin Perpanjangan Izin Mempekerjaan Tenaga Kerja Asing