Pasar Losbatu Kandangan, Lt.3 +62 822 3639 7722 mppkabhss@gmail.com
Jenis Layanan

PERUBAHAN DAYA

Dasar Hukum

-

Persyaratan

  • Fotokopi KTP (1 Lembar)
  • No HP yang bisa dihubungi
  • Id Pelanggan / No. Meter Pelanggan
  • Rekening terakhir sudah lunas (Pascabayar)
  • Denah Lokasi
  • Materai 10 ribu dua lembar
Note:
  • Untuk permohonan Pasang Baru tarif Bisnis WAJIB melampirkan Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP)
  • Untuk Permohonan Pasang Baru atau Tambah Daya instansi / perusahaan WAJIB mencantumkan surat permohonan dari instansi / perusahaan yang bersangkutan
  • Untuk permohonan di atas daya 5.500 bisa langsung datang ke kantor PLN ULP Kandangan atau informasi lebih lanjut dapat menghubungi Costumer Service PLN Kandangan 0811 5187 036

Sistem, mekanisme dan prosedur

-

Jangka waktu penyelesaian

Maksimal 2 hari dari pembayaran biaya penyambungan

Biaya/tarif

Daya Asal Daya baru Rp. BP
450 900 421.500
1.300 796.450
2.200 1.639.750
3.500 2.955.450
4.400 3.827.550
5.500 4.893.450
900 1.300 374.800
2.200 1.218.100
3.500 2.519.400
4.400 3.391.500
5.500 4.457.400
1.300 2.200 843.300
3.500 2.131.800
4.400 3.003.900
5.500 4.069.800
2.200 3.500 1.259.700
4.400 2.131.800
5.500 3.197.700
3.500 4.400 872.100
5.500 1.938.000
4.400 5.500 1.065.900
Catatan:
  • Biaya di atas belum termasuk biaya admin Bank
  • Untuk pelanggan pascabayar, biaya di atas belum termasuk biaya Penyesuaian Uang Jaminan Langganan (UJL)
  • Untuk pelanggan prabayar, biaya di atas belum termasuk biaya token awal (pulsa) minimal Rp. 20.000,-

Produk Pelayanan

-

Informasi

Pasar Losbatu, Lt.3

mppkabhss@gmail.com

+62 822 3639 7722

© 2022 Diskominfo HSS. All Rights Reserved.